Nah Anda bisa meniru Cinta Penelope saat berhijrah di mana kini dirinya kerap memakai hijab syari. Meskipun sebelumnya sebagai penyanyi dangdut, gaya pakaian artis yang satu ini cukup terbuka. Diakui Cinta, semuanya berawal saat ia melihat sebuah tayangan ceramah tentang Keong Racun sehingga mulai insaf. Kesimpulan dengan 7 alasan, bukti dan fakta ini yang membuat semua masuk akal mengapa di Islam wanita itu wajib dan harus menggunakan hijab atau kerudung. Ingat, baju muslim wanita haruslah menutup aurat secara keseluruhan, lebih aman, nyaman dan berkah. Jika kamu sedang mencari hadist tentang berhijab yang benar, maka baca sejenak ayat-ayat Beli[BAYAR DITEMPAT ] HIJAB SEGI EMPAT SYAR'I UMAMA VOAL MIRACLE SYAR'I UMAMA SCARF / SEGIEMPAT JUMBO SYARI / VOAL MIRACLE UMAMA (Dim Grey) Terbaru August 2022. Telah Dilihat Lebih Dari 6 kali. Beli Produk Hijab & Jilbab di Blibli. ️ 15 hari retur. Fashion Muslim hijab syar'i terbaru 2018 keren via fashionremaja.info Demikianlah artikel tentang cara berhijab syar'i yang bisa kami tampilkan untuk anda semua. Contoh Mukadimah Pidato Islami dan Bahasa Indonesia . 3 . Doa Menghadapi Ujian Lengkap dengan Dzikir . 4 . Bukan Pelet, Cukup Baca Ayat Al Quran ini agar Selalu Disayang Pasangan KumpulanCeramah Ustadzah Oki Ajudan Soal. Untuk kini, silakan simak dibawah ini. Share's signature scraf adalah brand hijab segi empat dan pasmina yang juga digagas oleh oki setiana dewi. Ceramah oki setiana dewi soal istri tutupi kdrt jadi sorotan, eko kuntadhi: Viral ceramah oki setiana dewi, kekerasan apapun tidak dibenarkan dalam islam. Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. Selasa, 10 Desember 2019 Edit Contoh Ceramah Singkat – Ceramah atau pidato keagamaan adalah ceramah yang dilakukan oleh ahli agama atau biasa disebut ustad yang notabennya mempunyai ilmu agama lebih dan dibagikan kepada orang lain dengan tujuan agar banyak yang paham dan mengerti ilmu agama tersebut. Ceramah singkat merupakan suatu hal yang identik dengan pidato keagamaan, yakni ceramah yang disampaikan oleh seorang ahli agama atau ustad yang dipandang memiliki ilmu agama lebih kemudian dibagikan kepada orang lain dengan tujuan supaya orang-orang dapat memahami ilmu yang disampaikan tersebut. Untuk ceramah singkat sendiri banyak sekali ragamnya, berikut akan dipaparkan beberapa mengenai contoh ceramah singkat, mulai dari ceramah singkat tentang sabar, tentang pendidikan, menuntut ilmu, kebersihan, ikhlas, shalat, tentang ibu, tentang cinta, dan masih banyak lagi yang lainnya. Dengan adanya contoh ini semoga dapat menambah keimanan kita pada Allah. Berikut ini adalah contoh ceramah singkat. Mulai dari contoh ceramah pendidikan, contoh ceramah singkat sabar, contoh ceramah tentang ibu, contoh ceramah pergaulan bebas, contoh ceramah menuntut ilmu, contoh ceramah singkat tentang narkoba, contoh ceramah kebersihan, contoh ceramah kesehatan, contoh ceramah media sosial, contoh ceramah, contoh ceramah tentang aurat, contoh ceramah tentang berbakti kepada orang tua, dll. Silahkan Simak Contoh Teks pidato Tentang Agama Terlengkap Di bawah ini Assalamualaikum Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan banyak nikmat salah satunya adalah nikmat kesempatan sehingga kita dapat berjumpa pada kesempatan kali ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah limpah kepada junjungan kita baginda Nabi Muhammad saw, yang menjadi suri tauladan bagi umatnya hingga akhir zaman. Aamiin Langsung saja tema kita kali ini adalah tentang hijab, umumnya hijab diartikan sebagai penutup. Namun apakah setiap penutup itu dapat dikatakan sebagai hijab? Tentunya tidak. Seperti apa yang sudah teman-teman ketahui bahwa menutup aurat hukumnya adalah wajib. Dalam surah Al-Ahzab ayat 59 tentang hijab yang artunya “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang”. Melalui ayat tersebut, Allah memerintahkan kepada setiap muslimah untuk dapat menutup aurat, sebab telah jelas sekali hukumnya adalah wajib. Berhijab yang dimaksud bukan hanya sekadar menutup kepala. Namun pakaian yang dapat menutupi seluruh tubuh aurat mereka, kecuali wajah dan telapak tangan. Serta ada aturan dalam berhijab, yaitu pakaian yang sesuai syariat islam syar’i. Namun, dewasa ini banyak sekali wanita muslimah yang belum mampu menutup aurat. Malah, tidak sedikit yang sengaja memperlihatkan aurat mereka. Astaghfirullah. Saat mereka diajak untuk berhijab sesuai syariat banyak sekali alasan yang mereka lontarkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa berhijab itu hukumnya wajib bagi setiap muslimah. Walaupun akhlaknya belum baik, setidaknya sudah berusaha memulai kebaikan dengan berhijab. Baiklah, hanya ini yang dapat saya sampaikan, kurang dan lebihnya mohon dimaafkan. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, terimakasih. .. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Assalamualaikum. Bismillah washalatuwassalaamu ala rasulillah wa’ala aalihi wa ash haabihi wa man tabi’ahum bi ihsan ila yaumiddin. Amma ba’du Cantik….. anggun….segar……stylish… Wanita mana yang tidak suka dibilang cantik ? Wanita mana sih yang tidak mau terlihat anggun ? Wanita mana yang tidak inggin tampil segar dan menawan ? Wanita mana pula yang tidak ingin tampil stylish dengan gaya dan pakaian uptodate? Mungkin atau memang sudah kodratnya ya, semua wanita pasti mau, yang berbeda mungkin kadarnya saja. Baiklahhh………. apa ini salah? Apa wanita muslimah tidak boleh tampil cantik, anggu, segar, dan stylish?! Ok, seorang wanita muslimah terlebih lagi yang sudah mengaji tidak mungkin tampil berdandan dan membuka aurat keluar rumah. Yup, setuju… Namun saudaraku, terkadang aku merenung, mengapa akhir-akhir ini banyak sekali kasus yang menjadikan wanita sebagai korbannya, entah itu perkosaan, pelecehan seksual, perzinaan, dan lain sebagainya yang… ah, miris! Sangat-sangat melecehkan dan merendahkan kehormatan wanita. Apakah memang laki-laki zaman sekarang sudah sedemikian bejat dan kurang ajar sehingga menghinakan wanita? Apakah mereka hanya berpikiran bahwa wanita adalah tempat pelampiasan nafsu mereka semata? Apakah mereka mengira wanita itu bagaikan bunga di tepi jalan yang bisa dipetik setiap saat kemudian dicampakkan begitu saja? Atau mereka pikir wanita ibarat rokok yang setelah sarinya habis mereka hisap lantas puntungnya mereka buang dan diinjak-injak dengan kaki mereka? Huh, biadab sekali laki-laki itu! Tunggu dulu, jangan gegabah menuduh mereka wahai Saudariku.. Pernahkah engkau berpikir dan merenung dalam-dalam mengapa pria-pria itu berbuat demikian? Apakah hal itu murni kesalahan mereka atau jangan-jangan ada faktor lainnya yang mendorong mereka melakukan pelecehan terhadap kita? Renungilah sejenak… Nah, sudahkah kau temukan jawabannya? Jika belum, baiklah mari kita cari jawabannya. Aku yakin sebagian besar wanita menyukai bunga-bunga mekar yang cantik, mewangi, dan beraneka warna. Lihatlah bebungaan yang indah itu, dia menarik perhatian kumbang untuk menghisap madunya, bahkan menarik perhatian manusia untuk memetiknya. Ketika bunga itu mekar maka tampaklah kecantikannya oleh sang kumbang. Sang kumbang pun tertarik untuk mendekatinya dan merampas madu bunga, lantas setelah puas, sang kumbang akan meninggalkan bunga itu begitu saja. Dan bunga itupun akhirnya layu dengan cepat… Habis manis, sepah dibuang. Lain halnya dengan bunga cantik yang terlindungi dari pandangan kumbang. Bunga itu tidak akan terjamah oleh kumbang-kumbang yang tidak bertanggung jawab. Ya, wanita ibarat bunga yang cantik itu. Jika seorang wanita menampakkan kecantikan wajah dan kemolekan tubuhnya, sungguh, kebanyakan dari para lelaki akan terpesona karenanya. Hawa nafsunya akan menyuruhnya untuk menikmati sang wanita cantik itu, entah itu dengan memandangi wajah dan tubuh sang wanita terus-menerus, entah dengan menyentuhnya, atau… entah dengan tindakan bejat lainnya. Hanya lelaki hidung belang dan kurang imannya yang akan memuaskan hawa nafsunya dengan hal yang haram tersebut. Duhai Saudariku, apakah engkau mau menjadi korban para lelaki itu? Tentunya sebagai wanita yang berpikiran sehat, jelas kita tidak akan sudi, benar kan? Lalu mengapa engkau pamerkan bagian tubuhmu? Keuntungan apakah yang engkau dapatkan dari membuka auratmu? Kebebasan? Bahagia karena dipuji orang sebagai wanita seksi? Biar laris jodoh? Gampang dapat pekerjaan? Dapat tawaran jadi model atau artis? Atau seribu satu kenikmatan hidup lainnya? Jika engkau berpikir bahwa engkau akan mendapatkan keuntungan yang besar dari membuka auratmu maka engkau telah salah besar. Kesenangan hidup yang kau peroleh itu hanyalah kesenangan semu. Sungguh, tidaklah akan engkau dapati dari membuka auratmu kecuali kerugian yang besar. Dengan membuka aurat maka turunlah harga diri dan kehormatanmu sebagai muslimah. Hilanglah kemuliaan dan rasa malumu seiring dengan tersingkapnya auratmu. Dan engkau pun rentan menjadi korban pelampiasan nafsu para pria hidung belang dan mata keranjang.. Lalu ke manakah perginya rasa aman itu…? Hijab, perintah Allah untuk wanita muslimahDuhai Saudariku, fitrah seorang manusia pastilah malu untuk memperlihatkan auratnya dan malu jika orang lain memandang auratnya. Terlebih lagi bagi seorang muslimah yang komitmen terhadap ajaran agamanya. Seorang mukminah tentu akan melaksanakan apa saja yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, termasuk di antaranya adalah perintah untuk berhijab. Ketahuilah, tidaklah Allah memerintahkan sesuatu perkara kepada hamba-Nya kecuali pasti perkara itu bermanfaat bagi hamba-Nya. Demikian juga dengan perintah berhijab bagi muslimah, karena hijab sungguh sangat besar manfaatnya bagi para wanita. Apa itu hijab? Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwa hijab adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya dari laki-laki yang bukan mahramnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ “..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka…” QS. An Nur 31 Dan yang dimaksud dengan hijab adalah apa-apa yang dapat menutupi wanita, baik itu dari tembok, pintu, atau pakaian. Sedangkan lafadz ayat tersebut meskipun ditujukan untuk istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam, akan tetapi hukumnya adalah umum untuk semua wanita mukminah. Hijab yang wajib atas seorang wanita jika berada di dalam rumahnya adalah dia terhalangi di belakang tembok atau tempat tertutup. Adapun jika dia berhadapan dengan laki-laki ajnabi yang bukan mahramnya baik di dalam maupun di luar rumah maka hijabnya adalah dengan memakai pakaian syar’i, yaitu aba’ah jilbab dan khimar kerudung yang menutupi seluruh tubuh dan perhiasan luarnya. Keutamaan hijab Saudariku, di balik kewajiban berhijab bagi wanita sungguh terdapat berbagai hikmah, keutamaan, dan manfaat yang besar bagi kita yaitu 1. Menjaga kehormatan 2. Membersihkan hati ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” QS. Al Ahzab 53 3. Menampakkan akhlak mulia 4. Tanda kesucian dan kemuliaan ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ”Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” QS. Al Ahzab 59 5. Mencegah keinginan dan kesenangan syaithaniyah sebagaimana perbuatan setan 6. Menjaga rasa malu 7. Menghalangi masuknya pengaruh tabarruj menampakkan anggota tubuh dan perhiasannya, sufur menampakkan kecantikan wajahnya, dan ikhtilath bercampur-baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram pada masyarakat Islam. 8. Hijab merupakan benteng untuk melawan zina dan gaya hidup bebas boleh berbuat sekehendaknya 9. Hijab adalah penutup aurat wanita, dan ini merupakan bentuk ketaqwaan kepada Allah. يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” QS. Al A’raf 26 10. Menjaga ghirah rasa cemburu. Syarat-syarat hijab syar’i 1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan yaitu wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang terkuat, insyaallah, sedangkan menutupinya lebih utama. Hal ini telah jelas disebutkan dalam QS. An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59. 2. Bukan sebagai perhiasan 3. Harus tebal, tidak tipis Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa yang dimaksud dengan wanita yang berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang mensifati menggambarkan bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutupi tubuhnya. 4. Harus longgar, tidak sempit 5. Tidak diberi wewangian atau parfum 6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki 7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir 8. Bukan sebagai pakaian untuk mencari popularitas Komitmenlah dengan hijabWahai Saudariku, pakailah hijab syar’i dan istiqamahlah dengan hijab itu, niscaya engkau akan terjaga dari fitnah. Dengan berhijab maka pahala untukmu akan mengalir sepanjang hari, tetapi jika engkau tidak berhijab di depan non-mahram maka aliran dosalah yang akan engkau dapatkan. Sungguh, lebih baik merasa kepanasan di dunia karena berhijab dari pada kepanasan di neraka karena melepas hijab. Jangan engkau pedulikan omongan jelek orang tentang hijab syar’imu. Tidak usah kau turuti para feminis yang mengagung-agungkan kebebasan dengan melepas hijab. Justru kebebasan itu hanya bisa kau dapatkan dengan hijab sehingga engkau akan terbebas dari pandangan liar mata keranjang dan fitnah yang merajalela. Jangan engkau termakan syubhat-syubhat seputar hijab. Yakinlah bahwa hijab adalah kewajiban dari Allah untuk seluruh muslimah di manapun dia berada dan hijab itu hanyalah mendatangkan kebaikan untukmu. Pegang kuat-kuat prinsip ini, buang jauh-jauh hawa nafsu dan syubhat-syubhat yang menerpamu. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta terhadap Allah.” QS. Al-An’am 116 وَاللّهُ يُرِيدُ أَن يَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَن تَمِيلُواْ مَيْلاً عَظِيماً “Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya dari kebenaran.” QS. An-Nisa’ 27 Semoga Allah memberikan hidayah dan keistiqamahan kepada kita untuk berhijab sesuai syari’at. Batas aurat wanita merupakan objek perbedaan pendapat ulama sejak dulu. Saya tidak akan masuk di wilayah ini. Yang mau saya bahas adalah sesuatu yang disebut Al-Qur’an untuk menutup aurat itu. Ada tiga jenis barang/sandang yang disebut Al-Qur’an yaitu hijâb Surat Al-Ahzab ayat 53, jilbâb/jalâbib Surat Al-Ahzab ayat 59, dan khimâr/khumur Surat An-Nur ayat 31. Ketiganya turun dalam sebuah konteks. Kita perlu tahu asal-usulnya agar tidak ikut-ikutan salah kaprah. Ayat hijâb turun untuk istri-istri Nabi. Ada juga yang berpendapat, meski redaksinya khusus خاص, tetapi ketentuannya berlaku umum عام. Orang yang berpendapat seperti ini memerintahkan wanita-wanitanya berinteraksi dengan lelaki lain di balik hijâb. Apakah hijâb itu? Ibnu Jarir At-Thabari, dalam tafsirnya, mengutip sejumlah riwayat. Hijâb adalah tirai atau tabir. Ayat itu turun saat resepsi pernikahan Nabi dan Zanab binti Jahsy. Para sahabat keluar masuk rumah Nabi, melihat, dan berinteraksi dengan istri Nabi. Nabi merasa terganggu dan kemudian membuat tabir. Lantas turunlah ayat ini. Para sahabat selanjutnya hanya boleh berinteraksi berbicara, bertanya atau meminta sesuatu dari balik tabir. Tabir dapat berupa kain atau dinding atau sesuatu yang lain yang menghalangi interaksi langsung. Ada juga riwayat mengatakan, ayat itu turun setelah Sayyidina Umar RA memberi saran kepada Nabi لو حجبت عن أمهات المؤمنين؛ فإنه يدخل عليك البر والفاجر، فنـزلت آية الحجاب Artinya, “Orang baik dan jahat masuk ke rumahmu. Tidakkah sebaiknya dibuatkan tirai bagi ibu-ibunya kaum mukminin,” kemudian turunlah ayat itu. Dalam Tafsir Qurthubi, disebutkan riwayat serupa. Umar berkata kepada Nabi, يا رسول الله، إن نساءك يدخل عليهن البر والفاجر، فلو أمرتهن أن يحتجبن، فنزلت الآية Artinya, “Wahai Rasulullah, ada orang baik dan jahat masuk ke rumah dan bertemu istri-istrimu. Sebaiknya mereka diperintahkan membuat tirai.” Kemudian turunlah ayat itu. Dari sejumlah riwayat yang diterangkan dalam kitab tafsir, saya—pertama, mengikuti pendapat bahwa hijâb itu bukan pakaian yang melekat. Dia adalah tabir atau tirai. Karena itu, saya menolak istilah hijâb untuk menyebut kain penutup kepala wanita. Dan wanitanya, dalam istilah populer, disebut dengan hijaber. Dari dulu sampai sekarang, saya tidak pernah ikut latah menyebut kain penutup kepala wanita dengan hijâb. Kedua, saya mengikuti pendapat bahwa ketentuan soal hijâb tabir/tirai itu berlaku khusus untuk istri-istri Nabi. Kenapa? Allah menghendaki kesucian keluarga Nabi Surat Al-Ahzab ayat 33. Berikutnya, standar moral istri-istri Nabi itu tinggi. Ini ditegaskan oleh Allah Surat Al-Ahzab ayat 32 يا نساء النبي لستن كأحد من النساء Artinya, “Hai istri-istri Nabi, kalian tidaklah seperti wanita-wanita lain.” Karena standar moralnya tinggi, istri-istri Nabi jika melakukan perbuatan tercela, diancam dengan siksa dua kali lipat Surat Al-Ahzab ayat 30. Berbeda dengan wanita lain, janda Nabi juga haram dinikahi selama-lamanya Surat Al-Ahzab ayat 53. Berbeda dengan ayat hijâb, ayat jilbâb turun untuk seluruh wanita Muslimah, termasuk istri-istri Nabi Surat Al-Ahzab ayat 59 يا أيها النبي قل لّأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهِن ۚ ذلك أدنى أن يعرفن فلا يؤذين ۗ وَكان اللّه غفورا رحيما Apakah jilbab itu? Apa fungsinya? Imam Qurthubi menyatakan, jilbâb—bentuk jamaknya jalâbib— adalah pakaian yang lebih besar ketimbang khimar ثوب أكبر من الخمار. Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbab adalah selendang الرداء. Ada juga yang bilang tudung قناع. Qurthubi memilih pendapat, jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh badan الثوب الذي يستر جميع البدن. Kalau sekarang, mungkin semacam baju kurung atau abaya. Bagaimana cara menutupnya? Ada yang bilang dari kepala sampai bawah, menyisakan satu mata untuk melihat. Ada juga yang bilang, menutup separuh muka sampai ke bawah. Tentu saja ini bagi yang berpendapat bahwa semua tubuh wanita adalah aurat. Di bagian lain, ketika menafsirkan ayat الا ما ظهر منها Surat An-Nur ayat 31, Qurthubi menyatakan bahwa pendapat terkuat adalah aurat wanita dewasa terhadap lelaki asing itu kecuali wajah dan telapak tangan. Berikutnya adalah apa fungsi jilbab? Ayat ini menegaskan, “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal. Oleh karena itu mereka tidak diganggu.” Imam Thabari menfsirkan ayat ini sebagai berikut يا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين لا يتشبهن بالإماء في لباسهن إذا هن خرجن من بيوتهن لحاجتهن، فكشفن شعورهن ووجوههن ولكن ليدنين عليهن من جلابيبهنّ؛ لئلا يعرض لهن فاسق، إذا علم أنهن حرائر، بأذى من قول Artinya, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang beriman agar mereka tidak menyerupai pakaian budak-budak wanita yang menampakkan wajah dan rambut mereka ketika keluar rumah untuk suatu keperluan. Tetapi, agar mereka itu menjulurkan pakaiannya sehingga tidak diganggu orang-orang fasik dengan ucapan-ucapan yang melecehkan karena tahu mereka itu wanita-wanita merdeka.” Imam Thabari menjelaskan asbabun nuzul ayat ini terkait dengan budaya Arab dalam hal pakaian wanita. Pakaian budak-budak wanita lebih terbuka sehingga rentan diganggu. Islam memberikan tuntunan agar wanita-wanita merdeka dan terhormat menutup tubuhnya sebagai identitas bahwa mereka bukan budak sehingga terhindar dari pelecehan. Terkait ayat ini, saya—pertama—mengikuti pendapat bahwa perintah mengulurkan pakaian wanita itu berlaku sepanjang zaman. Kedua, meski konteks ayat ini terkait dengan perbudakan dan perbudakan sudah lenyap, illat ayat ini masih relevan, yakni wanita yang menutup auratnya lebih berpotensi terhindar dari pelecehan laki-laki. Ketiga, jilbab dalam pengertian ayat ini ternyata tidak sama dengan jilbab dalam pengertian yang berlaku di sini Indonesia hari ini kain penutup kepala. Keempat, saya mengikuti pendapat, meski wanita harus menutup auratnya, jilbab alias baju kurung adalah salah satu bentuk pakaian, tetapi bukan satu-satunya untuk menutup tubuh wanita. Kelima, batas aurat wanita masih terus diperselisihkan. Saya mengikuti pendapat, aurat wanita dewasa adalah kecuali wajah dan telapak tangan atau organ yang biasa tampak sesuai adat kebiasaan yang tidak menimbulkan kerawanan. Salah satu yang tidak rawan itu adalah separuh lengan نصف الذراع dan separuh betis menurut Madzhab Hanafi. Khimâr jamaknya khumur. Khimâr/khumur muncul di dalam Surat An-Nur ayat 31. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mendefinisikan khimar sebagai “المقانع يعمل لها صنفات ضاربات على صدور النساء,” yaitu tudung kepala yang menjulur hingga menutup dada wanita. Dari asal katanya, apa yang dikenal sekarang sebagai jilbab itu lebih pas disebut sebagai khimâr. Khimâr adalah kerudung wanita, yang menjulur hingga menutup lobang leher pakaiannya جيوبهن sehingga menutup bagian dadanya ketika membungkuk. Menurut Qurthubi, ayat ini mengoreksi tradisi wanita Arab. Ketika mengenakan kerudung, mereka menyampirkan ujungnya ke balik punggung sehingga tidak menutup dadanya. Dengan cara itu, dada wanita akan kelihatan ketika membungkuk dan menonjol dalam posisi tegak. Tren ini juga ada di Indonesia, yang diolok-olok dengan istilah jilboob. Dari tiga ayat ini, saya menyimpulkan sementara. Pertama, syariat Islam menetapkan kewajiban wanita menutup aurat. Namun, batas aurat wanita dewasa masih terus diperdebatkan. Kedua, aurat wanita adalah organ tubuh wanita yang rawan. Dari dulu sampai sekarang, aurat wanita yang rawan, yang mudah terlihat dan menimbulkan rangsangan, adalah dadanya. Oleh karena itu, Al-Qur’an secara khusus mengisyaratkan agar organ itu ditutup. Namun demikian, Al-Qur’an juga menoleransi batas aurat wanita berdasarkan “apa yang biasa tampak.” Apa yang biasa tampak, yang tidak menimbulkan kerawanan, tentu berbeda antara satu dan lain daerah. Oleh karena itu, ada ulama berpendapat, asalkan sudah berpakaian sopan dan menutup organ yang paling rawan, itu sudah memenuhi ketentuan syar’i. Wallâhu a’lam. Ustadz M Kholid Syeirazi, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama

ceramah tentang hijab syar i