BadanPusat Statistik Kabupaten Muaro Jambi. Komplek Perkantoran Pemda Muaro Jambi, Bukit Cinto Kenang-Sengeti 36381, Telp (62-741) 590110, Faks (62-741) 590110, Mailbox : bps1505@bps.go.id. Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi
CaraMendapatkan Bansos Online 2022 Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos untuk daftar PKH atau BPNT di Kab. Muaro Jambi . Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada 2022.
Ceke-KTP Online Apakah e-KTP Anda sudah terdaftar? Masukkan data-data Anda pada formulir di samping kiri. Kemudian klik tombol "Kirim" untuk mulai melakukan pengecekan data. Jika data Anda tidak keluar, berarti Anda belum terdaftar atau e-KTP Anda sudah rusak chipnya Diposting oleh Unknown di Jumat, Oktober 31, 2014
Contributeto takien/cek-e-KTP development by creating an account on GitHub.
SmartofficeKantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi. Pengajuan, Pemrosesan, Tracking, Penandatanganan, dan Pengarsipan Surat (Layanan) Secara Online Memudahkan publik dalam mengetahui/mentracking posisi surat yang dikirimkan ke instansi pemerintah; - Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga - Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. SENGETI - Masyarakat Kabupaten Muarojambi dalam waktu dekat ini, tidak lagi direpotkan dengan jarak tempuh yang jauh untuk melakukan perekaman dan pencetakan E-KTP. Pasalnya kedepannya masyarakat sudah bisa melelakukan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik di Kecamatan nya masing masing. Hal ini disampikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Muarojambi Zakaria. "Alat perekaman dan pencetakan E-KTP di setiap kecamatan sudah ada, hanya saja belum bisa beroperasi karena ada sedikit kendala di tinta cetak,"Kata Zakaria Rabu 24/2/21. Ia juga menyampaikan, saat ini Dukcapil mendapat dukungan penuh dari Bupati Muarojambi terkait dengan peningkatan pelayanan khususnya pencetakan E-KTP selama ini terpusat di Dinas Dukcapil kedepan bisa dilakukan di setiap kecamatan. "Alhamdulillah kami mendapat dukungan anggaran dari bupati terkait pencetakan E-KTP ini, kedepannya bisa dilakukan di setiap kecamatan, semua peralatan, baik jaringan dan tekhnis lainnya sudah siap semua, hanya saja belum bisa dimulai, karna ada sedikit kendala di reebon atau tinta cetak karena pengadaannya dari Pusat,"ungkapnya. Dari 11 kecamatan yang ada di Muarojambi hanya 10 kecamatan yang bisa melakukan pencetakan E-KTP di kantor camat, yakni Kecamatan Sungai Bahar, Bahar Utara, Bahar Selatan, Sungai Gelam, Kumpeh, Kumpeh Ulu, Mestong, Maro Sebo, Taman Rajo dan Kecamatan Jambi Luar Kota. "Sementara untuk Kecamatan Sekernan wilayahnya dekat dengan Kantor Dukcapil maka untuk sementara ini, tetap dilakukan di Dinas Dukcapil, Insya Allah di awal maret ini bisa kita mulai secara serentak dan akan kami usahakan bisa di louncing oleh Bupati Masnah," tutupnya. Hasbi Sabirin Baca juga Puskesmas Sepi Selama Pandemi, Sebagian Takut Tiba-tiba Swab Baca juga CPNS Merangin, 400 Formasi P3K Usulan Pemkab ke Pemerintah Pusat Baca juga Kota Jambi Mempersiapkan 75 Orang Peserta TC Untuk Sambut MTQ Tingkat Provinsi
MUARO JAMBI – Masyarakat yang hendak mengurus kelengkapan administrasi seperti E-KTP, dan sebagainya diperketat. Disdukcapil Muaro Jambi terapkan Online Service. Diketahui, masyarakat Muaro Jambi yang hendak mengurus Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian, dan lainnya pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil di Kompleks Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti kembali diperketat. Baca juga Masa Pandemi Covid-19, Usaha UMKM di Kota Jambi Terpuruk, Tak Dapat Bantuan Hal tersebut dilakukan, guna pemutusan penyebaran dan penularan Corona Virus Disease Covid-19 klaster baru, setelah informasi belakangan ini. Masyarakat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Bila tidak menta’ati, maka mereka tidak akan dilayani oleh pihak Disdukcapil. Seperti yang disampaikan Kepala Disdukcapil, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ricky Susandri di ruang kerjanya pada Senin kemarin 27/07/2020. Terkait kepengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik E-KTP baru, dirinya mengatakan bahwa persyaratan yang perlu dilampirkan adalah foto copy Kartu Keluarga. Selain itu, yang bersangkutan diwajibkan rekam di Kantor Camat, atau langsung ke Disdukcapil. Persyaratan itu sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan, oleh pemerintah dan berlaku se-Indonesia. “Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ,dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018,” bebernya. Terapkan Online service Untuk saat ini, tambahnya karena suasana pandemi Covid-19, Disdukcapil Muaro Jambi terapkan Online service, bagi masyarakat setempat. Itu artinya, masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukannya melalui online. “Caranya, masyarakat bersangkutan memfoto persyaratan yang dibutuhkan, sesuai macam surat administrasi yang diurus. Melampirkan email, kemudian mengirimnya ke WhatsApp petugas yang telah kami sediakan.” Imbuhnya. Setelah berkas masuk dan diterima oleh petugas Dukcapil, bilangnya maka pihaknya akan melaksanakan Cross Check kebenaran data, dan keabsahannya. Sehingga akan dilanjutkan sesuai diproses dan prosedurnya. “Contohnya, apabila seseorang telah menikah, hanya harus mengurus KK baru. Pengurusan KK yang baru ini, yang bersangkutan harus melampirkan Foto Copy KK lama, surat pengantar RT, Foto Copy Surat Nikah, dan Foto Copy Surat Akte Lahir, Foto Copy Ijazah. Kemudian melampirkan hasil tes golongan darah, dan melampirkan email bersangkutan,” jelasnya. Bila semua berkas telah lengkap, di foto selanjutnya kirim ke WhatsApp petugas Disdukcapil. Dengan demikian, pihaknya akan mengecek keabsahan data, dan selanjutnya dilaksanakan proses. Ketika proses telah selesai dilaksanakan oleh petugas, maka Kartu Keluarga yang telah jadi akan dikirim melalui email yang bersangkutan. Lihat juga video Klik Disini “Kartu Keluarga yang telah masuk ke email bersangkutan, dapat segera diprint dengan kertas HVS A4, 40Gram. Dan selesailah Kartu Keluarga yang bersangkutan,” tukasnya “Jadi, di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat tidak perlu berduyun-duyun datang ke Disdukcapil lagi, untuk mengurus KK tersebut,” timpalnya menutup pembicaraan. Very
cek ktp online muaro jambi