Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) (Perma No. 03 tahun 2018). RADARBANDUNG.id, SOREANG – Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung menemukan adanya jual beli produk akta cerai palsu pada aplikasi marketplace online. Humas PA Soreang, Suharja mengatakan bahwa pada awalnya, salah seorang pegawai PA Soreang tengah membuka aplikasi marketplace. Kemudian muncul sebuah akta cerai yang dikeluarkan oleh PA Soreang. Oleh karena itu, pihaknya melakukan fotokopi Akta Cerai, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Lahir anak, surat gugatan yang ditujukan kepada ketua pengadilan, surat keterangan gaji/penghasilan (bagi PNS/TNI/Polri). Semua fotokopi persyaratan yang dilampirkan ini harus dileges (nazegelen) di kantor pos, kecuali KTP. Baca juga: Cara Memenangkan Hak Asuh Anak Apabila Bercerai Dinas menarik kutipan Akta Perkawinan asli, Kartu Keluarga (KK) Asli dan KTP-el Asli yang lama. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang menyatakan kutipan Akta Perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan Portal Perkara Peradilan Indonesia. PORTAL PERKARA PERADILAN INDONESIA DISEDIAKAN OLEH MAHKAMAH AGUNG SEBAGAI INSTRUMEN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK SESUAI KETENTAUN PASAL 7 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1-144/KMA/SK/I/2011 TANGGAL 5 JANUARI 2011 TENTANG Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s.

cek akta cerai online bandung barat